Farid, Hilmar (2018) Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan nomor 3 tahun 2018 tentang petunjuk Teknis bantuan Pemerintah Revitalisasi desa adat tahun 2019. Technical Report. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Jakarta.

[img] Text
Petunjuk-Teknis-Bantuan-Pemerintah-RDA-2019.pdf

Download (8MB)

Abstract

Desa adat sebagai warisan budaya yang aktif dan
masih ada hingga saat ini (living heritage) merupakan
kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai
pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan lokal, sangat
potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta
membangun kesadaran akan keberagaman budaya di
Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian
dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah
satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan
revitalisasi.

Item Type: Monograph (Technical Report)
Subjects: Pendidikan > Kebudayaan > Kampung Adat
Pendidikan > Kebudayaan > Masyarakat Adat
Pendidikan > Kebudayaan > Warisan budaya
Divisions: Direktorat Jenderal Kebudayaan > Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
Depositing User: Ilma Avitrianti
Date Deposited: 08 Jan 2019 11:17
Last Modified: 08 Jan 2019 11:17
URI: http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/9699

Actions (login required)

View Item View Item
garudaslot mariatogel slot gacor 4d santuy4d garuda slot gacorbos slot gacor malam ini slot deposit pulsa https://prosiding.umk.ac.id/ https://jurnal.itsp.ac.id/ slot deposit pulsa