Farid, Hilmar (2018) Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan nomor 3 tahun 2018 tentang petunjuk Teknis bantuan Pemerintah Revitalisasi desa adat tahun 2019. Technical Report. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Jakarta.
Text
Petunjuk-Teknis-Bantuan-Pemerintah-RDA-2019.pdf Download (8MB) |
Abstract
Desa adat sebagai warisan budaya yang aktif dan
masih ada hingga saat ini (living heritage) merupakan
kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai
pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan lokal, sangat
potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta
membangun kesadaran akan keberagaman budaya di
Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian
dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah
satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan
revitalisasi.
Item Type: | Monograph (Technical Report) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Kebudayaan > Kampung Adat Pendidikan > Kebudayaan > Masyarakat Adat Pendidikan > Kebudayaan > Warisan budaya |
Divisions: | Direktorat Jenderal Kebudayaan > Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat |
Depositing User: | Ilma Avitrianti |
Date Deposited: | 08 Jan 2019 11:17 |
Last Modified: | 08 Jan 2019 11:17 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/9699 |
Actions (login required)
View Item |