Lakebo, Berthyn and G., Abd. Rachim and Syamsuddin, Haeba and L., Muh. Arif (1986) Pola penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional daerah Sulawesi Tenggara. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah, Kendari.
|
Text (Buku ini berkaitan dengan masyarakat adat)
POLA PENGUASAAN PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL 1986-1987.PDF - Published Version Copyright All Rights Reserved Download (49MB) | Preview |
Abstract
Tanah dapat dikuasai oleh individu, kelompok maupun masyarakat. Penguasaan tanah oleh rakyat lazim disebut hak ulayat. Menurut Imam Sudiyat hak ulayat adalah suatu hak yang dipunyai atau melekat pada masyarakat hukum adat yang memberi wewenang kepadanya untuk menguasai seluruh tanah yang berada dalam daerah kekuasaannya. Selain penguasaan atas tanah, masyarakat hukum adat juga berkewajiban mengatur pemberian hak kepada warganya untuk menikmati hasil serta apa yang tumbuh di atasnya misalnya membuka tanah, mendirikan tempat tinggal, menggembalakan ternak, mengumpulkan bahan makanan, berburu tanah, dan sebagainya. Hal-hal ini diartikan sebagai hak penggunaan tanah. Hak-hak tersebut diatas seperti membuka tanah kemudian menanaminya, mendirikan tempat tinggal, mengambi hasil bila dilakukan dan dikerjakan dalam waktu lama dan terus-menerus akan dapat meningkat kepada hak yang lebih kuat yakni hak milik. Hal ini yang dimaksudkan dengan pemilikan atas tanah. Sebaliknya tanah yang telah ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya, atau pemiliknya meninggalkan tanpa waris, juga apabilatanda-tanda bahwa tanah yang pernah dibuka atau digunakan telah punah, maka tanah itu akan kembali menjadi tanah ulayat.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Kebudayaan Pendidikan > Kebudayaan > Penelitian kebudayaan |
Divisions: | Direktorat Jenderal Kebudayaan |
Depositing User: | Sekretariat Ditjen Kebudayaan |
Date Deposited: | 13 Mar 2024 01:33 |
Last Modified: | 13 Mar 2024 01:33 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/30291 |
Actions (login required)
View Item |