Ahmad, Timbul Sholeh and Asiah, Hani Siti Haviani Nur Cara membuat KTP elektronik. [Video]
Video (Motion graphics)
video3.mp4 Copyright All Rights Reserved Download (30MB) |
Abstract
Motion graphics berikut ini menerangkan mengenai cara membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTPel) secara mudah.
Setiap warga negara yang memasuki usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk Elektronik atau biasa disebut dengan E-KTP.
Sistem E-KTP saat ini berlaku seumur hidup, artinya seseorang hanya perlu membuat KTP baru satu kali sepanjang hidupnya. Berbeda pada aturan sebelumnya, masa berlaku KTP hanya selama lima tahun.
KTP sendiri itu sebagai tanda indentitas resmi yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di dalamnya tertuang segala informasi data pribadi. Seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Keluarga (NIK), Status Perkawinan, Pekerjaan, hingga Tanggal Lahir.
Item Type: | Video |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Guru dan Tenaga Kependidikan > Modul Pembelajaran > Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan > Guru dan Tenaga Kependidikan > Modul Pembelajaran > Multimedia Pendidikan > Guru dan Tenaga Kependidikan > Modul Pembelajaran > Teknologi Informasi dan Komunikasi |
Divisions: | Sekretariat Jenderal > Pusat Data dan Teknologi Informasi |
Depositing User: | lpmpkalbar - |
Date Deposited: | 19 Aug 2022 02:28 |
Last Modified: | 19 Aug 2022 02:28 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/24403 |
Actions (login required)
View Item |