Napoh, Budianto (2018) Penggunaan kata "pengawas pajak" dan "pelayan konsultasi" sebagai pengganti kata "account representative" (implementasi UU nomor 24 tahun 2009). Working Paper. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jakarta.
Text
PENGGUNAAN KATA “PENGAWAS PAJAK” DAN “PELAYAN.pdf Download (897kB) |
Abstract
Penulisan makalah ini dilatarbelakangi dan ditulis sesuai pengalaman praktis penulis untuk menyikapi tugas dan fungsi yang dijalankan sebagai Account Representative dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap tugas dan jabatan pemerintahan merupakan hal yang wajib dilakukan tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun lebih dari itu, penggunaan Bahasa Indonesia merupakan wujud penghormatan terhadap sejarah bangsa dan sekaligus sebagai eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Item Type: | Monograph (Working Paper) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Bahasa dan Kesusatraan Pendidikan > Bahasa dan Kesusatraan > Bahasa Indonesia Pendidikan > Bahasa dan Kesusatraan > Penelitian Bahasa dan Sastra |
Divisions: | Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa |
Depositing User: | Miss Eva Sulistiyaningsih |
Date Deposited: | 28 Feb 2019 02:50 |
Last Modified: | 28 Feb 2019 02:50 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/10478 |
Actions (login required)
View Item |