Selamat datang di web, selamat membaca

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017) Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang kompetensi teknis jabatan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

[img]
Preview
Text (Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan)
KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DIKBUD PROV DAN KAB KOTA.pdf - Published Version
Copyright All Rights Reserved

Download (8MB) | Preview
[img]
Preview
Image (Sampul depan)
COVER DEPAN KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DIKBUD PROV DAN KAB KOTA.jpg - Cover Image
Copyright All Rights Reserved

Download (435kB) | Preview

Abstract

test123

Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis Jabatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengisian jabatan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota. Kompetensi Teknis Jabatan terdiri atas syarat kompetensi umum, inti, dan pilihan serta syarat lainnya yaitu pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang harus dimiliki.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Item Type: Book
Subjects: Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud
Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud > Panduan/Pedoman
Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud > Produk Hukum
Divisions: Direktorat Jenderal Kebudayaan > Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Depositing User: Sekretariat Ditjen Kebudayaan
Date Deposited: 21 Mar 2025 02:55
Last Modified: 21 Mar 2025 02:55
URI: http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/29898

Actions (login required)

View Item View Item