Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Kemdikbud (2013) Perizinan kursus dan pelatihan. Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Jakarta.
|
Text
06011407352_IZINKURSUS.pdf - Published Version Download (300kB) | Preview |
Abstract
Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus dan pelatihan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kursus dan pelatihan sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat,khususnya dalam menyelaraskan tuntutan dunia usaha atau dunia industri. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi bekerja, berusaha mandiri,dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyelenggaraan kursus dan pelatihan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara sebagai bentuk dan bagian dari akuntabilitas publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan Nonformal dan Informal > Kursus dan Pelatihan |
Divisions: | Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi > Direktorat Kursus dan Pelatihan |
Depositing User: | Dwi Retnawati |
Date Deposited: | 20 Feb 2017 05:52 |
Last Modified: | 20 Mar 2018 08:25 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/639 |
Actions (login required)
View Item |