Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (2017) Pedoman pemberian penghargaan kepada guru SD berdedikasi di daerah khusus tingkat nasiona tahun 2017. ["eprint_fieldopt_monograph_type_pedoman" not defined]. Kementerian Pendikan dan Kebudayaan, Jakarta.
|
Text
2. PEDOMAN PENGHARGAAN GURDASUS 2017(1).pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Guru memiliki posisi sentral dalam pendidikan. Mereka merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan. Semua pihak mengakui bahwa guru perlu memperoleh penghargaan yang wajar dan adil. Pemberian penghargaan kepada guru yang berdedikasi dan berprestasi tinggi merupakan salah satu upaya nyata untuk memposisikan guru sebagai insan pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan
Item Type: | Monograph (["eprint_fieldopt_monograph_type_pedoman" not defined]) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud > Juklak dan Juknis Pendidikan > Guru dan Tenaga Kependidikan |
Divisions: | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan > Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar |
Depositing User: | Dwi Retnawati |
Date Deposited: | 26 Sep 2017 02:23 |
Last Modified: | 26 Sep 2017 02:23 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/4670 |
Actions (login required)
View Item |