Selamat datang di web, selamat membaca

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (2003) Rancangan kewenangan pelayanan wajib dan standar pelayanan minimal (spm) bidang budaya. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta.

[img]
Preview
Text (Rancangan kewenangan pelayanan wajib dan standar pelayanan minimal bidang budaya)
RANCANGAN KEWENANGAN PELAYANAN WAJIB DAN STANDAR PEKAYANAN MINIMAL.PDF - Published Version
Copyright All Rights Reserved

Download (6MB) | Preview

Abstract

test123

Salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah penentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang akan mempedomani pelaksanaan kewenangan di bidang-bidang yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai kewenangan untuk menetapkan SPM Bidang Nilai Budaya guna pelestarian dan pengembangan nilai budaya, seni dan film. Adanya SPM Bidang Nilai Budaya, merupakan acuan bagi daerah dalam melaksanakan pengembangan kebudayaan, khususnya nilai budaya. SPM ini merupakan hasil pembahasan Tim Penyusun dengan pihak terkait meliputi budayawan, tokoh penghayat, akademi dan penyelenggara pemerintah di daerah.

Item Type: Book
Subjects: Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud > Program dan Anggaran
Divisions: Direktorat Jenderal Kebudayaan > Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Depositing User: Sekretariat Ditjen Kebudayaan
Date Deposited: 21 Mar 2025 07:29
Last Modified: 21 Mar 2025 07:29
URI: http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/30132

Actions (login required)

View Item View Item