Selamat datang di web, selamat membaca
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (2003) Rancangan kewenangan pelayanan wajib dan standar pelayanan minimal (spm) bidang budaya. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta.
|
Text (Rancangan kewenangan pelayanan wajib dan standar pelayanan minimal bidang budaya)
RANCANGAN KEWENANGAN PELAYANAN WAJIB DAN STANDAR PEKAYANAN MINIMAL.PDF - Published Version Copyright All Rights Reserved Download (6MB) | Preview |
Abstract
test123Salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah penentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang akan mempedomani pelaksanaan kewenangan di bidang-bidang yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai kewenangan untuk menetapkan SPM Bidang Nilai Budaya guna pelestarian dan pengembangan nilai budaya, seni dan film. Adanya SPM Bidang Nilai Budaya, merupakan acuan bagi daerah dalam melaksanakan pengembangan kebudayaan, khususnya nilai budaya. SPM ini merupakan hasil pembahasan Tim Penyusun dengan pihak terkait meliputi budayawan, tokoh penghayat, akademi dan penyelenggara pemerintah di daerah.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud > Program dan Anggaran |
Divisions: | Direktorat Jenderal Kebudayaan > Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan |
Depositing User: | Sekretariat Ditjen Kebudayaan |
Date Deposited: | 21 Mar 2025 07:29 |
Last Modified: | 21 Mar 2025 07:29 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/30132 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |