Selamat datang di web, selamat membaca

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (2003) Keputusan menteri kebudayaan dan pariwisata nomor : KM.43/PW.501/MKP/2003 tentang Kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal bidang kesenian. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta.

[img]
Preview
Text (Keputusan menteri kebudayaan dan pariwisata)
KEPUTUSAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.PDF - Published Version
Copyright All Rights Reserved

Download (8MB) | Preview
[img]
Preview
Image (Sampul depan)
COVER DEPAN KEPUTUSAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.jpg - Cover Image
Copyright All Rights Reserved

Download (1MB) | Preview

Abstract

test123

SPM ini mencakup tiga aspek penanganan kesenian yaitu: perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Masing-masing aspek tidak dapat diatur secara terpisah karena setiap kegiatan sering mempunyai beberapa aspek pelayanan sekaligus, misalnya pergelaran atau pameran karya seni, dapat mengandung aspek perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan yang meliputi segi materi, seniman dan masyarakat.
Dengan demikian maka SPM untuk perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian dijadikan satu paket pedoman, agar di dalam pelaksanaannya tidak mengkotak-kotakkan kegiatan yang sebenarnya merupakan satu kegiatan saja.

Item Type: Book
Subjects: Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud > Produk Hukum
Pendidikan > Kebudayaan > Seni dan Kesenian
Divisions: Direktorat Jenderal Kebudayaan > Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Depositing User: Sekretariat Ditjen Kebudayaan
Date Deposited: 21 Mar 2025 02:51
Last Modified: 21 Mar 2025 02:51
URI: http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/29866

Actions (login required)

View Item View Item