Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar pada daerah terpadat Buta Aksara tahun 2021. Manual. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Jakarta.
Text
Tampilan Buku Pedpel Daerah Terpadat-sip.pdf - Published Version Copyright All Rights Reserved Download (636kB) |
Abstract
Pendidikan keaksaraan dasar pada daerah terpadat adalah layanan pendidikan keaksaraan dasar bagi kabupaten yang termasuk zona merah yaitu yang memiliki persentase buta aksara 4% penduduk yang berusia 15-59 tahun
Tujuan Pendidikan keaksaraan dasar bertujuan untuk:
a. Memberikan layanan pendidikan keaksaraan dasar bagi penduduk buta aksara usia 15-59 tahun agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri sesuai dengan standar kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan dasar.
b. Memperluas akses penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar bagi remaja dan orang dewasa.
c. Memberikan peluang kepada lembaga/satuan pendidikan nonformal, yayasan, dan organisasi lainnya untuk menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar.
Item Type: | Monograph (Manual) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan Nonformal dan Informal > Pendidikan Masyarakat Pendidikan > Pendidikan Nonformal dan Informal > Keaksaraan Pendidikan > Bahasa dan Kesusatraan > Literasi |
Divisions: | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah > Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus |
Depositing User: | Ms Ari Sulistiani |
Date Deposited: | 25 May 2021 10:46 |
Last Modified: | 25 May 2021 10:46 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/22402 |
Actions (login required)
View Item |