Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawa, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (2020) Panduan pelaksanaan uji kompetensi kepala sekolah (UKKS). Manual. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Solo.
Text
1583908931Panduan_UKKS_2020.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (233kB) |
Abstract
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).Uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan
menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala
Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat.
Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019,
tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah
Item Type: | Monograph (Manual) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud > Juklak dan Juknis |
Divisions: | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan > Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan > Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah |
Depositing User: | Perpustakaan Kemendikbud |
Date Deposited: | 16 Apr 2020 02:13 |
Last Modified: | 16 Apr 2020 02:13 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/17871 |
Actions (login required)
View Item |