Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Mas (2016) Petunjuk teknis bantuan sarana bagi taman belajar masyarakat (TBM) dan prosedur pengajuan bantuan tahun 2016. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Jakarta.
|
Text
Juknis Bantuan Sarana bagi TBM.pdf Download (783kB) | Preview |
Abstract
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, pasal 1, angka 8 menyatakan bahwa Program Pendidikan Nonformal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Dalam melaksanakan layanan tersebut dapat dilakukan melalui lembaga satuan pendidikan nonformal yang telah disebutkan pada pasal 3, bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri dari: LKP, Kelompok Belajar, PKBM, Majelis Taklim, dan Satuan PNF Sejenis (Rumah Pintar, Balai Belajar Bersama, Lembaga Bimbingan Belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal)
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan Nonformal dan Informal |
Divisions: | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah > Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan |
Depositing User: | Dwi Retnawati |
Date Deposited: | 11 Apr 2017 04:07 |
Last Modified: | 12 Apr 2017 08:05 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/1232 |
Actions (login required)
View Item |