Triyono, Triyono and Musyarofah, Musyarofah (2016) Modul guru pembelajar bimbingan dan konseling sekolah menengah pertama (SMP) kelompok kompetensi H profesional: kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional. PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling, Jakarta.
|
Text
20170307103346_58be8c8a1fcfb.pdf Download (944kB) | Preview |
Abstract
Kode etik profesi bimbingan dan konseling mengatur agar konselor atau guru BK mampu menjaga kerahasiaan konseli. Apa yang dibahas dalam konseling tidak boleh konselor sampaikan kepada pihak lain, kecuali atas izin konseli karena rangkaian proses memberikan bantuan. hal ini terkait pula dengan kompetensi konselor/guru BK untuk selalu mendahulukan kepentingan konseli dari pada kepentingan pribadi konselor/ guru BK. pelanggaran atas etika ini akan menurunkan kredabilitas konselor atau guru BK dan pada gilirannya tidak dipercaya oleh peserta didik yang dilayani maupun yang belum dilayani.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan > Sekolah Pendidikan > Sekolah > Pembelajaran Pendidikan > Sekolah > Sekolah Menengah Pertama |
Divisions: | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan > Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan > PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling |
Depositing User: | Dwi Retnawati |
Date Deposited: | 27 Mar 2017 08:48 |
Last Modified: | 27 Mar 2017 08:48 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/1186 |
Actions (login required)
View Item |