Triyono, Triyono and Musyarofah, Musyarofah (2016) Modul guru pembelajar bimbingan dan konseling sekolah menengah pertama (SMP) kelompok kompetensi H profesional: kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional. PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling, Jakarta.

[img]
Preview
Text
20170307103346_58be8c8a1fcfb.pdf

Download (944kB) | Preview

Abstract

Kode etik profesi bimbingan dan konseling mengatur agar konselor atau guru BK mampu menjaga kerahasiaan konseli. Apa yang dibahas dalam konseling tidak boleh konselor sampaikan kepada pihak lain, kecuali atas izin konseli karena rangkaian proses memberikan bantuan. hal ini terkait pula dengan kompetensi konselor/guru BK untuk selalu mendahulukan kepentingan konseli dari pada kepentingan pribadi konselor/ guru BK. pelanggaran atas etika ini akan menurunkan kredabilitas konselor atau guru BK dan pada gilirannya tidak dipercaya oleh peserta didik yang dilayani maupun yang belum dilayani.

Item Type: Book
Subjects: Pendidikan > Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan > Sekolah
Pendidikan > Sekolah > Pembelajaran
Pendidikan > Sekolah > Sekolah Menengah Pertama
Divisions: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan > Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan > PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling
Depositing User: Dwi Retnawati
Date Deposited: 27 Mar 2017 08:48
Last Modified: 27 Mar 2017 08:48
URI: http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/1186

Actions (login required)

View Item View Item
garudaslot 55tbet garudaslot santuy4d garuda slot