Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (2013) Persyaratan perizinan kursus dan pelatihan. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Jakarta.
![]() |
Text
06011407352_IZINKURSUS.pdf Download (300kB) |
Abstract
Penyelenggaraan kursus dan pelatihan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara sebagai bentuk dan bagian dari akuntabilitas publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan Nonformal dan Informal > Kursus dan Pelatihan |
Divisions: | Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi > Direktorat Kursus dan Pelatihan |
Depositing User: | perpus dikbud |
Date Deposited: | 10 Jun 2019 22:58 |
Last Modified: | 10 Jun 2019 22:58 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/11667 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |