Undri, Undri and Femmy, Femmy (2014) Kurikulum muatan lokal: di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu perspektif sejarah. Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat, Padang. ISBN 978-60-8742-80-1
Text
kurikulum muatan lokal.pdf Download (210kB) |
|
Text
Kurikulum Muatan Lokal Bengkulu.pdf Download (5MB) |
Abstract
Buku ini mengkaji tentang kurikulum muatan lokal, khususnya proses penyusunan, pelaksanaan pembelajaran dan faktor yang mendorong dan menghambat proses pelaksanaan pembelajaran kurikulum muatan lokal di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu perspektif sejarah. Di Kabupaten Rejang kurikulum muatan lokal sudah diterapkan sejak tahun 2009. Penerapan kurikulum muatan lokal sejak tahun 2009 di Kabupaten Rejang Lebong tersebut pun tidak terlepas dari pengaruh penerapan undang-undang otonomi daerah, 4 yang memberikan kewenangan untuk mengurus daerahnya masing-masing salah satunya bahan kurikulum muatan lokal serta desakan dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong. Melalui rapat para anggota BMA akhir tahun 2008 direkomendasikan untuk penerapan kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah di Kabupaten Rejang Lebong. Muatan lokal dimaksudkan untuk mengembangkan potensi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan disekolah, serta mengembangkan potensi sekolah sehingga memiliki keunggulan yang kompetitif.
Di Kabupaten Rejang Lebong proses pelaksanaan pembelajaran kurikulum muatan lokal di laksanakan di tingkat SD (Sekolah Dasar)/ MI (Madrasah Ibtidaiyah), yakni Aksara Ka Ga Nga, termasuk bahasa dan budaya Rejang, baca tulis Al-Qur‟an, tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama)/MTS (Madrasah Tsanawiyah), dan SMA (Sekolah Menengah Atas)/MA (Madrasah Aliyah) disesuaikan dengan kondisi sekolah, umumnya adalah bahasa Inggris, keterampilan seni dan budaya Rejang yakni aksara Ka Ga Nga. Namun, muatan lokal yang wajib diajarkan yakni budaya dan bahasa Rejang termasuk didalamnya aksara Ka Ga Nga dan Baso Jang Te- bahasa dan aksara Rejang itu sendiri. Penguatan akan hal ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 2 tahun 2009 pasal 41 ayat (4a) bahwa kurikulum muatan lokal ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar khusus masyarakat Rejang Lebong yakni budaya dan bahasa Rejang.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Siswa Pendidikan > Sekolah > Pendidikan Karakter Pendidikan > Sekolah > Kurikulum |
Divisions: | Direktorat Jenderal Kebudayaan > Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan > BPNB Sumatera Barat |
Depositing User: | Mr Mardoni Mardoni |
Date Deposited: | 11 May 2019 13:46 |
Last Modified: | 11 May 2019 13:46 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/10765 |
Actions (login required)
View Item |