Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Mas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2013) Uji kompetensi. Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Jakarta.
|
Text
06011407386_UJIKOMPETENSI .pdf - Published Version Download (413kB) | Preview |
Abstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 61, ayat (3) mengamanatkan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyeleng-gara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 89, ayat (5) menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri telah menjadi acuan dalam penyelenggaraan uji kompetensi
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan Nonformal dan Informal > Kursus dan Pelatihan |
Divisions: | Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi > Direktorat Kursus dan Pelatihan |
Depositing User: | Dwi Retnawati |
Date Deposited: | 21 Feb 2017 02:46 |
Last Modified: | 21 Feb 2017 02:46 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/655 |
Actions (login required)
View Item |