Nasrullah, Riki (2024) Risalah kebijakan nomor 8, September 2024 : Menguatkan langkah internasionalisasi bahasa Indonesia pasca penetapan sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO. Other. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jakarta.
|
Text
risalah_nomor_8.pdf - Published Version Copyright All Rights Reserved Download (7MB) | Preview |
Abstract
Pada 20 November 2023, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, menandai pengakuan internasional atas perannya sebagai bahasa global. Capaian ini merupakan hasil dari diplomasi dan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kebahasaan.
Penetapan ini membuka peluang besar bagi penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum internasional dan menarik lebih banyak pemelajar. Hingga 2024, lebih dari 180.000 orang di 54 negara telah mempelajari Bahasa Indonesia melalui program BIPA. Namun, diperlukan upaya akselerasi untuk memastikan Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa global, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, pengembangan materi pembelajaran standar internasional, dan pemanfaatan teknologi serta media sosial.
Item Type: | Monograph (Other) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Bahasa dan Kesusatraan Pendidikan > Bahasa dan Kesusatraan > Bahasa Indonesia |
Divisions: | Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa |
Depositing User: | Chaidir Amir Amir |
Date Deposited: | 07 May 2025 04:05 |
Last Modified: | 07 May 2025 04:05 |
URI: | http://repositori.kemdikbud.go.id/id/eprint/32869 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |